11 Hektar Dikuasai Mafia & Tak Bisa Disertifikatkan

Seluas 11 Hektar aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berada di Kelurahan Pekan Sabtu dan Sukarami Kota Bengkul sejak tahun 2006 lalu atau selama 15 tahun tidak dapat dibuat sertifikatnya karena diduga dikuasai oleh mafia tanah.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Satgas Penanganan Aset Negara yang diketuai Adi Purnama Kordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu membantu penyelesaian sengketa lahan seluas 11 hektar milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diduga dikuasai mafia tanah tersebut.

Kejati Bengkulu melalui Tim Satgas penanganan aset negara mencoba mengurai persoalan 11 hektar lahan tersebut supaya nantinya bisa segera dibuatkan sertifikat dan sah menjadi milik negara.

Tonton Videonya Dengan Cara Klik Diatas Narasi. (Jeger)

Google search engine