BDTV

6 Tahun Jadi Buronan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Ditangkap Tim Intelijen Kejati Saat Santai Ngopi

BDTV CACAM NIAN, – Tim Intelijen Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Selatan dibantu Tim Buser Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap buronan yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejari Kaur sejak 2018 lalu.

Penangkapan DPO tersebut dipimpin Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa didampingi Koordinator Intelijen Alexander Zaldi dan Kasi E Bidang Intelijen Enang Sutardi.

Buronan atasnama Agustian Putra Jaya ini ditangkap di Kediaman orangtuanya daerah Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan pada Kamis Malam 26 September 2024 ketika sedang duduk santai  menikmati kopi.

Agustian Putra Jaya adalah buronan kasus dugaan pemerkosaan dan kasus pencurian dengan kekerasan. Dia melarikan diri pada saat perkaranya tahap penuntutan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan Kaur.

Selama 6 tahun DPO, terdakwa lari ke Pulau Jawa di daerah Cirebon, bahkan ia mempersunting gadis Cirebon.

Informasi yang berhasil dihimpun, kepulangan buronan tersebut selain untuk melepas rindu bertemu kedua orangtuanya juga bermaksud mencari Handpohe rusak untuk di service lantaran buronan ini memiliki keahlian sevis HP yang ia pelajari secara otodidak saat berada di Cirebon.

Asintel Kejati Bengkulu, David P Duarsa, mengatakan bahwa terdakwa ini melakukan dugaan pemerkosaan dan kemudian mengambil HP korbannya. Setelah diamankan, terdakwa penahanannya dititipkan di Lapas Manna Bengkulu Selatan untuk kemudian
disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur.

Dalam perkara yang menjeratnya, terdakwa disangkakan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

*SIMAK VIDEONYA KLIK DI ATAS NARASI. (Anto Jeger Pemburu TKP BDTV Cacam Nian)

Exit mobile version