Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah pada Wilayah Izin Usaha Pertambanagan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Ahli Lingkungan, Prof Bambang membeberkan dampak dari aktivitas pertambangan ilegal wilayah Izin Usaha Pertambanagan (IUP) PT. Timah Tbk di Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung. Data yang dibeberkan ahli adalah hasil verifikasi lapangan serta analisis dengan menggunakan satelit.
Dari hasil verifikasi lapangan serta analisis dengan satelit, ahli membeberkan wilayah hutan yang dibuka untuk kegiatan aktivitas pertambangan ilegal, kondisi terkini serta besaran nilai kerugian lingkungan yang harus ditanggung negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan, penggambaran yang disampaikan ahli tersebut guna membuat terang peristiwa pidananya. Sepanjang penyidikan, Kejaksaan sudah memeriksa 130 saksi. Dari 130 saksi tersebut, 9 orang telah ditetapkan tersangka.
Berikut rincian para tersangka, TN alias AN dan tersangka AA, SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN). MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.
Lalu BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS. Selanjutnya RL selaku Genderal Manager PT. TIN dan TT yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.
TONTON VIDEONYA, KLIK DIATAS NARASI. (Jeger).