Bdtvcacamnian.com, – Perseteruan antara Sekretaris Perindo Kabupaten Kepahiang Mus Mulyadi dan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso hingga saling lapor polisi mendapat sorotan dari Akademisi Bengkulu DR (C). Ilham Patahillah, SH, M.H.,C.Me., C.MSP. yang juga menjabat Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Mus Mulyadi melaporkan dugaan penganiayaan dengan terlapor Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso di Polres Kepahiang. Mus Mulyadi mengaku ditinju Tejo Suroso di Posko Pemenangan Paslon Gubernur Rohidin-Meriani yang ada di Kabupaten Kepahiang Kamis malam 3 Oktober 2024. Akibat kejadian itu, Mus Mulyadi menyatakan mundur dari Tim Sukses (Timses) Paslon Rohidin-Meriani.
Sedangkan, Tejo Suroso juga melaporkan balik Mus Mulyadi atas dugaan pengancaman. Di dalam laporan diterangkan bahwa kejadian itu pada Kamis 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Tejo Suroso menghadiri acara Yasinan di Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang bukan ke Posko dan hal tersebut tidak ada kaitannya dalam hal untuk memenangkan Paslon.
Saat Yasinan selesai, Tejo pamit pulang. “Saat terlapor (Mus Mulyadi) mengejar atau menghampiri saya dan langsung mengancam dengan kata-kata Mati Kau,” katanya dikutip dari laporan polisi nomor: LP/B/148/X2024/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU tanggal 03 Oktober 2024. Dalam laporan disebutkan, saat itu Mus Mulyadi sambil memegang kerah baju Tejo dan mendorong Tejo. Saat Mus Mulyadi ingin memukul, Tejo langsung menghindar dan spontan memukul Mus Mulyadi.
Menurut Ilham Patahillah, terjadi versi berbeda antara kedua pihak yang berseteru. Dimana pihak Mus Mulyadi menyampaikan Tejo datang ke Posko Pemenangan Paslon, sedangkan Tejo Suroso menyatakan jika kejadian bukan di Posko Pemenangan ataupun dirinya di Posko. Ilham menyebut dua versi ini harus ditelusuri oleh pihak berwenang.
“Kalau misalkan benar itu TKP-nya di Posko Pemenangan salah satu Paslon sangatlah dipertanyakan kapasitasnya saat itu, kepentingannya dalam rangka apa, kapasitas untuk apa? Harus ditelusuri, mengingat, yang bersangkutan (Tejo red-) selaku pejabat ASN aktif,” kata Ilham, Sabtu 5 Oktober 2024.
Terkait kejadian keributan antar keduanya hingga saling lapor, Ilham menyebut silahkan dan kita hargai pihak berwenang yang memprosesnya.
“Persoalan benar tidaknya kejadian, kita serahkan ke pihak berwenang baik kepolisian dalam persoalan dugaan tindak pidana sebagaimana laporan MS (Mus Mulyadi) atas dugaan pemukulan benar atau tidaknya perbuatan itu,” ungkap Ilham.
Namun dalam hal ini, Ilham juga mencolek Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti jika perseteruan yang terjadi ada kaitannya dengan Pilkada 2024. Mengingat, sekarang dalam tahapan kampanye jelas secara aturan ada larangan kampanye diantara salah satunya larangan melibatkan ASN.
“Karena sekarang dalam tahapan kampanye, pihak Bawaslu untuk menindaklajuti jika nanti ada atau tidaknya laporan masyarakat tentang hal itu yang menyangkut Pilkada, ini biar clear. Mengingat, sekarang dalam tahapan kampanye jelas secara aturan ada larangan sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII dimuat dalam Pasal 57-Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye diantara salah satunya larangan melibatkan ASN. Benar atau tidaknya silahkan proses hukum berjalan, kita hargai, itu hak setiap orang selaku warga negara,” jelas Ilham. (Jeger)