Kelangkaan minyak goreng diduga menyebabkan banyak oknum bermain menaikan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) demi mencari keuntungan. Hal tersebut menjadi atensi oleh pihak kepolisian karena telah menyusahkan masyarakat dikeadaan pademi saat ini.
Disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, S,IK, apabila ada oknum mencari keuntungan di luar kewajaran, bahkan menimbun minyak goreng, maka pihak kepolisian tidak segan-segan akan menindak tegas oknum tersebut.
“Kepada masyarakat apabila mengetahui ada oknum melakukan penimbunan minyak goreng, tolong laporkan, kami akan proses,” ungkap Andi Dady, Senin, (14/3/2022).
Andi menegaskan, oknum penimbunan minyak goreng dapat dikenakan hukuman spesialis dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.
TONTON VIDEONYA, KLIK DIATAS NARASI. (Jul)