Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ektasi di Kantor BNNP Bengkulu, Rabu (2/11/2022).
Kepala BNNP Brigjen Pol. Tjatur Abrianto mengungkapkan bahwa, pemunsnahan barang bukti agar meminimalisir kerawanan.
“Untuk meminimalisir kerawanan hilang, menyusut ataupun berkurang jumlahnya,” ungkap Brigjen Pol. Tjatur Abrianto.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa penangkap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada narkotika berasal dari kota Palembang menuju kecamatan Binduriang Kebupaten Rejang Lebong.
“Warga Curup bernama Yasudar ditangkap sebagai penerima paket narkotika di jalan lintas Curup-Lubuklinggau,” ungkap Brigjen Pol. Tjatur Abrianto.
Tambahnya, Modus pengedaran dengan cara dimasukkan ke dalam bungkusan pempek dikirim melalui pengiriman travel. (Jeger)