Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menahan mantan bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat berinisial SO terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2018-2019.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH, Selasa (17/5/2022) mengatakan, bahwa tersangka SO usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Manna Bengkulu Selatan.
Diketahui, sebelumnya Kejari Kaur telah menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni RD selaku kepala Sekretariat Bawaslu tahun 2018 sekaligus PPK Bawaslu Kaur atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Sosialisasi dan Pengadaan Alat Kantor Panwascam di Bawaslu Kaur tahun 2018 dan 2019 yang sumber dananya berasal dari APBN sebesar Rp 4 miliar tersebut.
Sementara kerugian keuangan negara dalam dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018-2019 tesebut hingga kini masih dalam perhitungan tim penyidik Pidsus Kejari Kaur.
TONTON VIDEONYA, KLIK DIATAS NARASI. (Jeger)