Diduga Rusak Papan Plan, PT. DDP Bakal Dilaporkan ke APH

Perusahaan PT. DDP (Daria Dharma Pratama) Kabupaten Muko muko disomasi oleh Kantor Hukum Saman Lating SH & Rekan karena diduga telah melakukan perusakan spanduk informasi yang difasilitasi kuasa hukum petani.

Saman Lanting mengatakan bahwa, tindakan pengurusakan yang diduga dilakukan oleh PT. DDP adalah tindakan yang dilarang oleh hukum, apalagi pengrusakan tersebut dilakukan terhadap Papan plan Kantor Hukum.

Menurutnya, kedudukan kantor hukum dan atau seorang Pengacara dalam suatu perkara adalah untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu, tindakan seorang Advokat tidak bisa dinilai sama dengan klien oleh yang berwenang ataupun masyarakat sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.

Tonton Videonya, Klik Diatas Narasi. (Jul)

Google search engine