Eksekusi Lahan dan Rumah Nyaris Ricuh || BNI Dinilai Kangkangi Aturan

Pengadilan Negeri Bengkulu melakukan proses eksekusi lahan dan rumah yang berada di kawasan Jalan Tembok Baru Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu, Kamis (16/12/2021) siang.

Eksekusi ini dilakukan terhadap objek eksekusi lelang Nomor 1/AM/Pdt.eks/Lelang/2021/PN dalam perkara antara Erti Elvina Sari Selaku pemohon lelang atau pemohon eksekusi melawan Agustina selaku termohon lelang atau termohon eksekusi.


Dalam eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu ini sejumlah pihak kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi dihadirkan. Dalam pelaksanaanya pihak keluarga termohon melakukan penolakan untuk dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut. Eksekusi sempat diwarnai teriakan histeris dari pihak keluarga diiringi isak tangis bahkan pemilik rumah sempat pingsan menolak untuk dilakukan eksekusi. (Jeger)

Google search engine