Gara-gara iPhone, Mahasiswa Semester 6 Masuk Bui

Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian satu unit Handphone Iphone 11 Pro Max inisial MP (23) yang merupakan karyawan dari salah satu Konter di Kota Bengkulu.

Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri menyatakan, kejadian ini bermula pada saat toko sedang dalam keadaan sepi, kemudian terduga pelaku memanfaatkan peluang sepi itu untuk melancarkan aksinya mengambil salah satu Handphone iPhone 11 Pro Max yang ada di dalam toko. Kejadian tersebut diketahui dari rekaman kamera CCTV toko.

“Pada saat keadaan toko sepi dan terekam CCTV yang ada ditoko,” kata ucap Jufri di Polresta Bengkulu, Jumat (17/3/2023).

MP sempat ingin menjual handphone tersebut. Akan tetapi, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu lebih dulu berhasil menangkapnya.

Jufri menyatakan, terduga pelaku sebelumnya sempat bekerja di dealer Honda, namun terduga pelaku juga terkena masalah karena menggelapkan satu unit sepeda motor. Kemudian, terduga pelaku bekerja di Konnter Handphone dan baru sekitar satu setengah bulan bekerja, melakukan pencurian tersebut.

“Pengakuan pelaku, dulu dia sempat melakukan penggelapan di tempatnya bekerja yakni dealer Honda. Akan tetapi, permasalahan tersebut sudah selesai di tempat bekerja sebelumnya,” tegas Jufri.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, MP dikenakan Pasal 362 atas dasar mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan diancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara.

Sementara itu, terduga pelaku saat diwawancarai mengaku, hasil tindak pidana kejahatannya itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“Untuk memenuhi kebutuhan pribadi, dua kali melakukan tindak pidana, penggelapan dulu sama yang sekarang ini,” ucap terduga pelaku.

Terduga pelaku menambahkan, selain bekerja, dirinya juga masih kuliah di salah satu Kampus di Kota Bengkulu. (Jeger)

Google search engine