IRT Sekongkol Sama Suami Jadi Bandar, Polisi Sita 1 Kilo 250 Gram BB

Tim gabungan Polres Rejang Lebong terdiri dari Sat Narkoba, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam menoreh prestasi gemilang. Pasalnya, tim gabungan tersebut berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial FF (29) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong yang bekerjasama dengan suaminya menjadi bandar narkoba golongan satu jenis sabu.

Terduga pelaku diamankan di Rumahnya, Selasa (4/1/2022) bersama barang bukti 8 paket besar narkotika jenis sabu, 22 paket sedang narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 buah paper, 1 unit hanphone, 1 buah wadah plastik warna abu-abu berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 18.740.00 (Delapan belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), 2 buah gelas kaca bening, 2 buah cincin emas, 1 buah kalung, 2 buah antigan,1 unit timbangang digital.

Tonton Videonya Dengan Cara Klik Diatas Narasi. (Jeger)

Google search engine