Jaksa Geledah Lagi 3 Kantor Ihwal Dugaan Korupsi Perkebunan di Sumsel

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan ihwal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010 – 2023.

“Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.16 PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-501/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, Jumat (22/3/2024).

Vanny menyebutkan, tiga tempat yang digeledah yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jalan  Lintas Sumatera Km 78 Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Lalu Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jalan  Pangeran Mohamad Amin Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Mulyo Harjo Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

“Hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara. Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ucap Vanny.

Vanny menambahkan, dokumen sitaan selanjutnya dibawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya diteliti dan ditelaah tim penyidik guna melengkapi alat bukti.

TONTON VIDEONYA, KLIK DI ATAS NARASI. (Jeger)

Google search engine