BDTV

Kasus Eksploitasi Anak dan Seksual di Bengkulu : Korban Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengku menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak dan seksual di Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH. SIk mengatakan, dari 4 tersangka tersebut 2 diantaranya DPO. Sedangkan dari 2 orang yang sudah diamankan 1 diantaranya sedang hamil.

“Satu tersangka sedang hamil, dan satu tersangka juga sudah mempunyai anak. Dua tersangka kita tetapkan sebagai DPO. Tersangka ada yang masih dibawah umur,” kata Malau, Rabu (6/10/2022).

Dugaan eksploitasi anak tersebut, lanjut Malau, terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Hotel Oasis dan Pataya Pantai Panjang. Korban yang masih pelajar dijual oleh tersangka melalui aplikasi kencan online dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan.

“Awalnya korban di Hotel Oasis itu sekitar satu minggu. Kemudian berpindah ke Hotel Pataya Pantai Panjang. Sudah sekitar 6 kali perbuatan tersebut dilakukan di dua TKP,” jelas Malau.

Malau menambahkan, tersangka saat ini masih dalam penyidikan unit PPA Polres Bengkulu, dan dijerat dengan Undang-undang perlindungan perempuan dan anak.

TONTON VIDEONYA, KLIK DIATAS NARASI. (Jeger)

Exit mobile version