BDTV

Kasus Penganiayaan Berujung Damai Ini Mengandung Bawang

Video ini telah ditayangkan Kejari Mojokerto ketika melaksanakan ekpose dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam pengajuan permohonan restorative justice terkait perkara dugaan penganiayaan.

Pengajuan restorative justice tersebut disetujui oleh Kejaksaan Agung. Alasan perkara yang diajukan itu disetujui untuk dilakukan Restorative Justice diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.

Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Korban memaafkan tersangka dengan sukarela. Tersangka telah berdamai dengan korban. Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Masyarakat merespon positif. Perdamaian yang dilaksanakan tersebut mengandung bawang karena disertai tangisan haru.

TONTON VIDEONYA, KLIK ATAS NARASI. (Jeger)

Exit mobile version