Kejari Bongkar Keterlibatan BTN Dalam Kasus KYG dan Kantongi Nama Bakal Calon Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu membongkar dugaan keterlibatan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi Kredit Yasa Griya atau KYG tahun 2015 hingga 2020.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riki Musriza, SH.MH mengungkapkan, keterlibatan BTN dalam kasus ini yaitu, BTN sebagai pemberi kredit kepada debitur. Namun, dalam penyaluran terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Sejauh penyidikan, penyidik sudah mengantongi 80 persen alat bukti. Bahkan, nama bakal calon tersangka kasus ini sudah dikantongi penyidik yang terindikasi lebih dari satu orang. Saat ini Kejari masih menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga auditor.

Diketahui, kasus ini bermula saat pemberian bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN Cabang Bengkulu, kepada PT Rizki Pabitei di tahun 2015- 2020. Jumlah bantuan ini mencapai puluhan miliar.

Dana tersebut kemudian digunakan PT Rizki Pabitei, untuk membuat puluhan unit rumah di salah satu Kelurahan di Bengkulu.

Kemudian, terjadi gagal bayar tunggakan, sehingga lahan tersebut diduga dijual oleh pengembang ke pihak lain. Hal Inilah yang kemudian diduga, sebagai penyebab timbulnya kerugian negara.

TONTON VIDEONYA, KLIK DIATAS NARASI. (Jeger)

Google search engine