Kejaksaan Negeri Lebong sukses melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana umum yakni pencurian yang dilakukan dua orang pelaku MB dan AA warga Kabupaten Lebong dengan korban EH yang juga warga Kabupaten Lebong. Proses kesepakatan penyelesaian perkara tersebut menerapkan sistem keadilan restoratif justice antara dua pelaku dan korban yang disaksikan Kajati Bengkulu Agnes Triani, SH.MH, orangtua kedua belah pihak serta tokoh masyarakat.
Didalam surat perjanjian perdamaian antara kedua pihak bahwa kedua pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta meminta maaf kepada korban atas perbuatan tercela yang mereka lakukan. Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan restoratif justice itu sesuai perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (Jeger)