Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti hasil rampasan tindak pidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya, narkotika jenis ganja, narkotika jenis sabu, pil ekstasi, senjata tajam dan lainnya, Jumat (17/12/2021).
Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja dilakukan dengan cara diblender sedangkan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dalam bentuk kecil-kecil. (Jeger)