Kejati Segera Punya Rumah Restorative Justice Penghentian Kasus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dibawah kepemimpinan Dr. Heri Jerman, SH.MH terus berkomitmen menyukseskan salah satu program atensi Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin yakni tentang penerapan keadilan Restorative Justice.

Oleh sebab itu, Kejati Bengkulu segera mendirikan Rumah Restorative Justice yang lokasinya cukup strategis yakni di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Diketahui, pendirian Rumah Restorative Justice tersebut telah dibentuk Jaksa Agung di Kejaksaan seluruh Indonesia dengan maksud menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan tanpa harus naik ke proses penuntutan.

Koordinator Pidum Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi
mengatakan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan Restorative memperoleh respons positif dari masyarakat.

Sehingga Jaksa Agung ST Burhanudin mengintruksikan perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice.

TONTON VIDEONYA, KLIK DATAS NARASI. (Jeger)

Google search engine