Kejati Usut Jalan Tol Bengkulu, Penetapan Tersangka Tak Lama Lagi

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu diketahui tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Bengkulu Tengah
tahun 2019-2020.

Sejauh penyidikan, puluhan saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan, kasus ini semakin mengerucut, pasalnya penyidik telah mengantongi nama bakal calon tersangka dan penetapan tersangka sendiri tinggal menunggu hasil audit dari lembaga auditor.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika menjelaskan,
perkara ini berawal dari pemerintah pusat mengucurkan dana sekitar Rp 200 miliar rupiah
untuk pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Bengkulu Tengah.

Dalam pembebasan lahan tersebut, tim satgas pembebasan lahan yang terdiri dari Kantor Jasa Penilaian Publik, Dinas Pertanian, Kementerian PU, dan Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Tengah memasukkan komponen yang tak seharusnya dimaksukkan yakni biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB serta notaris, sehingga dalam hal ini negara dirugikan karena kelebihan membayar.

Saat ini penyidik juga telah menyamakan persepsi dengan lembaga auditor mengenai kerugian negara yang disebabkan, dan tidak menutup kemungkinan, setelah hasil audit keluar, penetapan tersangka akan dilakukan.

Selain mendalami soal pembebasan lahan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga mendalami ganti rugi tanam tumbuh yang terindikasi mark up.

TONTON VIDEINYA, KLIK DIATAS NARASI. (Jeger)

Google search engine