bdtvcacamnian.com, – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu yakni Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan Mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu (29/9/2021). (Jeger)