BDTV

Kisah Buronan Korupsi Kabur ke Sumedang, Nekat Ganti Nama Hingga Nikah Lagi

Tim Jaksa Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Provinsi Bengkulu berhasil menangkap H. Aji Seri, terpidana korupsi Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang tahun 2014.

Terpidana ditangkap di Sumedang Jawa Barat, Kamis (22/9/2022) dini hari saat berada di Pondok Kebun.

Terpidana sudah sekitar 5 tahun menjadi buronan Kejari Kepahiang sejak 2017 lalu. Selama pelariannya di Sumedang Jawa Barat, terpidana mengganti namanya menjadi Abdullah dan menikah lagi dengan orang Sumedang.

Terpidana ini bertani, dia memiliki kebun. Terpidana kabur sejak perkara masih dalam tingkat penyidikan. Kasusnya disidangkan secara in absentia, yaitu sidang tanpa kehadiran terpidana. Terpidana dalam perkara ini dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan.

TONTON VIDEONYA, KLIK DIATAS NARASI. (Jeger)

Exit mobile version