BDTV, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat Kementerian PUPR sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B yang berlokasi di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020.
Ketiga tersangka yakni R selaku kontraktor, MI (46) ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu dan ZL (62) selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan.
Proyek jembatan Taba Terunjam dari nilai kontrak Rp 49 miliar merugikan negara Rp 5 miliar lebih berdasarkan perhitungan auditor.
Diketahui, Kejati Bengkulu terlebih dahulu menetapkan R selaku kontraktor pada, Kamis tanggal 18 Juli 2024. Lalu menyusul dua tersangka MI (46) ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) di Kementerian PUPR pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu dan ZL (62) selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan, pada Selasa tanggal 23 Juli 2024.
Kasus ini masuk dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, untuk proyek jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran APBN yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebesar Rp 49 miliar.
Pelaksanaan kegiatan proyek tersebut adalah PT Asria Jaya berasal dari Pontianak. Proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam ini dilakukan setelah putus yang disebabkan banjir besar yang melanda Kabupaten Benteng pada tahun 2019 lalu. Oleh sebab itu, jembatan tersebut dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN yakni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). (Anto Jeger Pemburu TKP).