Mantan Genderal Manager PT. Antam Tbk Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Republik Indonesia menetapkan AHA selaku Genderal Manager PT. Antam Tbk pada tahun 2018 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Usai ditetapkan tersangka AHA juga langsung ditahan. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup ihwal keterlibatan tersangka dalam perkara yang ditangani.

Simak Videonya Klik di Atas Narasi. (Jeger)

Google search engine