Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap pemuda bernama dani yang terjadi pada Minggu 8 Januari 2023.
Tim Resmob Macan Gading dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bengkulu mengamankan tiga orang tersangka pembunuhan berencana terhadap dani, mereka adalah ML, MA dan MH.
Dari sini terungkap, motif pembunuhan terhadap korban yakni, ML yang merupakan tersangka utama memiliki dendam pribadi kepada korban.
Diketahui, tersangka ML dan korban sama-sama residivis tindak pidana dan baru keluar dari lembaga permasyarakatan.
Selain motif dendam pribadi, pembunuhan terhadap korban diduga karena adanya sangkutan hutang antara korban dan tersangka.
Saat ini, tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu masih memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam dugaan penusukan yang menewaskan korban.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono menuturkan, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, ketiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jucto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
TONTON VIDEONYA, KLIK DIATAS NARASI. (Jeger)