Tim Tabur Kejati Sumsel dibantu Tim Gabungan dari jajaran Polda Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Muba menangkap R, selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Muba yang merupakan buronan kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, tersangka R yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap, Sabtu (22/6/2024). Diduga, tersangka R dalam pelariannya menyamar dengan mengenakan pakaian religius dan posisinya berpindah-pindah guna menghindari pengejaran Tim Tabur Kejati Sumsel.
“Tersangka ini pindah-pindah. Tapi berkat kerja keras Tim Tabur, tersangka berhasil ditangkap dalam perjalanan menuju ke Palembang,” kata Vanny.
Vanny menyatakan, R ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut, namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 27 Mei 2024.
“Usai diamankan, tersangka R kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkap Vanny.
Vanny menyebut, tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp 7 miliar yang mana potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 27 miliar.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka yakni HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD, kemudian MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang ditetapkan menjadi DPO dan telah ditangkap. Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini kurang lebih sebesar Rp. 27 miliar.
TONTON VIDEONYA. KLIK DI ATAS NARASI. (Jeger Pemburu TKP)