Polres Seluma mengamankan seorang Guru Honorer inisial ZN (41) Sekolah Dasar dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Kabupaten Seluma lantaran diduga mencabuli 6 orang muridnya.
Sejak tahun 2010 jadi guru honorer di SD dan SMP, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap 6 pelajar diantaranya 3 pelajar SD dan 3 lagi pelajar SMP.
Modusnya dijanjikan nilai tinggi, dan satunya lagi, semua siswa disuruh bersih-bersih di luar dan korban yang di incar di suruh tinggal di dalam. Tersangka sendiri sudah berkeluarga dan mempunyai 3 orang anak.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian, daftar nilai anak tersebut. Tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
TONTON VIDEONYA, KLIK DIATAS NARASI. (Jef)