BDTV CACAM NIAN, – Oknum guru PNS di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu saat digiring penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara setelah diamankan atas kasus dugaan pencabulan terhadap bocah kelas 6 SD yang tak lain anak didiknya sendiri.
Tersangka inisial SU yang berumur 56 tahun ini diamankan di kediamannya pada 1 Oktober 2024 setelah dilaporkan keluarga korban sekitar bulan September 2024 lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bengkulu Utara, Ipda Fredy Silaen mengatakan, tersangka merupakan wali kelas dari korban. Dugaan pencabulan terhadap korban dilakukan tersangka usai kegiatan praktek menyanyi di sekolah.
Tersangka diduga mencium dan memegang buah dada korban. Kepada penyidik tersangka mengaku, hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada korban karena korban adalah anak berprestasi.
Kanit menambahkan bahwa, korban merupakan anak dari seorang guru yang juga mengajar di sekolah tersebut. Tersangka dijerat Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SIMAK VIDEONYA. KLIK DI ATAS NARASI. (Anto Jeger Pemburu TKP BDTV)