Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu menangkap salah satu oknum Kepala Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Bengkulu lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwatinya lebih dari satu orang.
Modus dari tersangka melakukan hal tersebut dengan cara meruqiyah korban. Dalam kasus ini tiga orang yang diperiksa dua diantaranya sudah dinyatakan sebagai korban oknum Kepala Ponpes tersebut.
Tim Satreskrim Polresta Bengkulu masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap apakah masih ada korban lainnya.
Saat ini tersangka mendekam di Sel Tahanan Polresta Bengkulu guna mempertsnggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tonton Videonya, Klik Diatas Narasi. (Jeger)