Oknum Pegawai BPN Yogyakarta Ditetapkan Tersangka Korupsi Aset Oleh Kejati Sumsel

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta inisial NW sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan PuntodewoYogyakarta.

NW ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-04/L.6.5./Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

NW sebelumnya sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan cukup bukti bahwa NW terlibat dalam transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek aset Yayasan Batang Hari Sembilan
 
Setelah ditetapkan tersangka, NW dibawa dari Yogyakarta menuju Palembangdan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang.

Tersangka disangkakan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

TONTON VIDEONYA, KLIK DI ATAS NARASI. (Jeger)

Google search engine