BDTV

Periksa 130 Saksi, Kejaksaan Sudah Tetapkan 9 Tersangka Dalam Perkara Korupsi Komoditas Timah

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah pada Wilayah Izin Usaha Pertambanagan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RL selaku Genderal Manager PT. TIN. Penetapan tersangka terhadap RL tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti cukup ihwal keterlibatan RL dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 130 orang saksi. Dari 130 saksi yang telah diperiksa, 9 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menerangkan, penetapan tersangka RL tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status RL dari saksi menjadi tersangka.

Rincian para tersangka : dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan, Selasa (6/2/2024).
 
Kemudian lima tersangka ditetapkan Jumat (16/2/2024), yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
Kemudian, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).
 
Dua tersangka lainnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.
 
Selanjutnya, pada Minggu (18/2/2024), penyidik kejaksaan menetapkan dua orang tersangka baru berinisial BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS. Kemudian satu orang lagi yaitu RL selaku Genderal Manager PT. TIN ditetapkan tersangka pada 19 Februari 2024.

Lalu inisial TT yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

TONTON VIDEONYA KLIK DIATAS NARASI. (Jeger).

Exit mobile version