Dianggap meresahkan warga sekitar, warung tuak di Jalan Bencollen Street RT 07 RW 02 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, disidak petugas gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Aipda Adi Saparyanto, Lurah Beringin Raya, Ketua LPM, Ketua RT, Imam Masjid, Linmas dan warga setempat, Sabtu (25/2/2023), sekira pukul 21.30 WIB.
Saat disidak, ditemukan sebanyak 3 jerigen berisi minuman tuak sekitar 80 liter di warung tuak milik Inwati (56), warga Lempuing Kota Bengkulu.
Setelah dimusyawarahkan, dan disaksikan perangkat Kelurahan, tuak tersebut akhirnya dimusnahkan.
“Bhabinkamtibmas Beringin Raya, dan tokoh masyarakat mengimbau agar pemilik Warung tuak tidak lagi berjualan tuak karena hal tersebut sangat meresahkan warga setempat,” ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulsityono melalui Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Agus Norman, S.H., M.H.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk bersinergi menjaga Kamtibmas di wilayah masing-masing agar dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan yang menganggu Kamtibmas.
“Kita meminta kepada pemilik warung agar tidak lagi beroperasi menjual belikan minuman jenis tuak, karena dampaknya dapat mengganggu Kamtibmas di wilayah sekitar,” ucap Kapolsek (Jeger)