Mencuat ke permukaan dugaan perdagangan orang untuk seksual di Kota Bengkulu. Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di Hotel Pataya Pantai Panjang Kota Bengkulu tepatnya belakang Cafe Melasiko.
Berdasarkan penuturan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, SIk, M.H, diungkapnya dugaan tindak pidana eksploitasi seksual anak dibawah umur itu berawal, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Pihaknya menerima laporan seorang perempuan yang mengaku anaknya diperdagangkan di Hotel Pataya. Lalu, Tim Macan Gading menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Lalu, Minggu (2/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB tim berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di Hotel Pataya.
Setibanya di TKP Hotel Pataya, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni A (16) dan D (17) yang masih pelajar. Serta R (27) yang merupakan resepsionis Hotel, bersama barang bukti 1 dompet, 1 unit HP merk Oppo A16K dan uang Rp 50 ribu.
TONTON VIDEONYA, KLIK DIATAS NARASI. (Jeger)