Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang dipimpin Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, MH, SIk mengamankan pria 50 tahun inisial MZ warga Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang korbannya tak lain merupakan anak tiri tersangka sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Welliwanto Malau, MH.S.Ik saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2022) mengatakan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan tak senonoh ayah tirinya itu sudah dua kali dilakukan, namun berdasarkan keterangan tersangka, baru sekali melakukannya.
Tonton Videonya dengan Cara Klik Diatas Narasi. (Jeger)