Respon Tim Hukum Helmi-Mian, PH Rohidin : Strategi Politik Mainkan Opini Publik Dibungkus Isu Hukum

BDTV – Penasehat Hukum (PH) Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yakni Jecky Haryanto, SH merespon pernyataan Tim Hukum pasangan calon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Bengkulu Mian yang mempersoalkan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dinilai menabrak putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22, nomor 67, dan nomor 2 tahun 2023.

Jecky Haryanto menyebut, isu PKPU dan putusan MK yang disinyalir dimainkan kubu lawan tersebut merupakan strategi politik membangun opini publik yang dibungkus isu hukum untuk mempengaruhi opini publik terhadap pencalonan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Strategi politik mempengaruhi opini publik yang dibungkus seolah-olah status pencalonan Rohidin Meriani bermasalah,” kata Jecky Haryanto, saat dikonfirmasi, Senin, 2 September 2024.

Jecky Haryanto juga menyatakan bahwa, Tim Hukum pasangan Rohidin-Meriani telah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi segala kemungkinan gerakan-gerakan yang dilakukan kubu lawan untuk menjatuhkan pasangan Rohidin-Meriani dalam pecalonan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

“Masyarakat sekarang ini sudah semakin cerdas, menganalisa terkait pencalonan pak Rohidin dan ibu Meriani tidak ada masalah dan sah. Sehingga masyarakat lebih cerdas menyikapi isu-isu politik maupun strategi politik yang dimainkan,” jelas Jecky Haryanto.

Lebih jauh Jecky Haryanto menjelaskan, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam menangani isu-isu hukum terkait pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024.

Pada poin 2.2.2. Surat ini menegaskan bahwa masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur oleh Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan yang telah dijalani oleh seorang Plt tidak dapat dihitung untuk menentukan apakah mereka telah menjalani setengah atau lebih dari masa jabatan tersebut.

Penghitungan masa jabatan seorang kepala daerah dihitung sejak pelantikan resmi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan.

“Surat edaran ini memberikan kepastian hukum bagi para calon kepala daerah dan juga bagi badan pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pengawasannya, terutama terkait dengan masa jabatan yang menjadi isu penting dalam proses pencalonan,” terang Jecky Haryanto mengakhiri. (Anto Jeger Pemburu TKP)

Google search engine