Sekda Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah inisial EH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng tahun 2013 lalu oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Rabu (6/7/2022).

Sekda ditetapkan tersangka dalam jabatannya selaku Pengguna Anggaran waktu itu. Tak hanya Sekda, Kejari juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni DR selaku ASN Pemerintah Kota Bengkulu yang saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH, penyedia jasa dari Jawa Barat.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Tri Widodo, SH, MH mengatakan, Sekda dan komplotannya tersebut merugikan negara sebesar Rp 272.238.720, (dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

“Ketiganya kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” kata Tri Widodo.

Selengkapnya, Tonton Videonya, Klik Diatas Narasi. (Jeger)

Google search engine