Pengadilan Negeri Bengkulu melajsanakan sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa Wulan Mutiara Sari yang merupakan mahasiswi sekaligus oknum honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban di ketuai Hakim Fauzi Izra dan disampingi haim anggota di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (24/8/2022).
Dalam perkara ini, terdakwa dijera Pasal 46 ayat 1 Undang Undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan kembali pada tanggal 5 September 2022 dengan agenda yang sama masih mendengarkan keterangan saksi.
TONTON VIDEONYA, KLIK DIATAS NARASI. (Jeger)