bdtvcacamnian.com, – Walikota Bengkulu Helmi Hasan menanggapi surat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah perihal pencabutan Peraturan Walikota Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebag”ai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Terimakasih atas surat tersebut, ataupun Pak Gubernur dan perlu kami sampaikan bahwa Perwal itu sedang proses untuk revisi, sehingga kemudian pertemuan kita dengan notaris, pertemuan kita dengan pengusaha perumahan sudah dilakukan, pak Gubernur menyampaikan surat mengenai Perwal itu, maka itu memperkaya kita untuk mengambil keputusan merevisi Perwal tersebut,” kata Helmi Hasan, Selasa (14/12/2021).
Pihaknya juga sudah mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arif Gunadi supaya perwal itu segera direvisi, sehingga betul-betul bisa membawa kebahagiaan bagi masyarakat.
“Secepatnya tentunya, tetapi kita jangan ugal-ugalan. Ugal-ugalan dalam artian maksud saya jangan sampai revisi ini justru tidak lebih baik dari Perwal kemarin, maka pendapat-pendapat, masukan-masukan, saran-saran semua pihak diperlukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Baik itu pengusaha, akademisi, pakar hukum, bahkan pak Gubernur sendiri,” jelas Helmi Hasan. (Jeger)