Ketua Komisi l DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain sarankan Gubernur Bengkulu untuk diskusi bersama Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan terkait aset dan pengelolaan wisata Pantai Panjang.
Menurutnya Gubernur Bengkulu harus membaca Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan aset milik daerah.
Karena tidak boleh aset pemerintah lain dikelola oleh pemerintah yang lain lagi, seperti wisata Pantai Panjang sudah jelas milik Pemprov Bengkulu maka Pemkot tidak boleh mengelolanya.
Tonton Videonya dengan Cara Klik Diatas Narasi.
(Tim)