BDTV

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Rp 6,9 Miliar Dinas PUPR Provinsi Divonis Bebas

bdtvcacamnian.com, – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengendali banjir tahun 2019, yakni Isnaini martuti Direktur CV Marbin Indah selaku pelaksana proyek, Hapizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Provinsi Bengkulu dan Ibnu Suud Direktur CV Utaka Essa selaku konsultan pengawas, menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bengku, Rabu (6/10/2021). (Jeger)

Exit mobile version