Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan Minyak Goreng di Kawasan Perumahan Betungan Indah Lestari Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Tim Macan Gading dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH. SIk mengamankan dua orang terduga pelaku penimbun yakni BA (61) warga Perumahan Indah Lestari dan AR (27) warga Desa Talang Sali Kabupaten Seluma, Senin (14/3/2022).
Minyak Goreng yang ditimbum tersebut berdasarkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, MH. SIk diduga dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, Tim Macan Gading turut mengamankan barang bukti 1 unit mobil Pick up TS 120 Ss warnah hitam nopol BE 8969 ZX, 34 Dus minyak goreng merk Sinar Laut, 6 Dus minyak goreng merk Arwana.
Lalu, 4 Dus minyak goreng merk resta, 1 bungkus besar minyak goreng merk Rilma, 1 dus minyak goreng merk Duma, 14 Dus minyak goreng merk tawon, 1 Dus minyak goreng merk Jujur dan 13 Dus minyak goreng merk Vilma
TONTON VIDEONYA, KLIK DIATAS NARASI. (Jeger)