Urus izin usaha cukup melalui sistem online di website yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu. Proses izin usaha ini berdasarkan turunan undang-undang cipta kerja yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasis resiko.
Adapula jenis-jenis usaha dan izin yang memiliki resiko rendah cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) lalu dengan NPWP, namun untuk perusahaan berbadan hukum maka harus ada akta pendirian perusahaan dan tanda pengesahan dari dirjen HU beserta NPWP.
Semua persyaratan dan kualifikasi untuk izin usaha sudah ada di website dan semuanya tidak berbayar kecuali yang berbayar untuk mengurus persetujuan bangunan gedung karena sudah ada Perda yang mengatur.
Tonton Videonya, Klik Diatas Narasi. (Tim)